|
||||||||||||
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN TENAGA AHLI KONSULTAN
INDONESIA
|
||||||||||||
|
||||||||||||
MUKADIMAH
|
||||||||||||
Bahwa
tujuan Pembangunan Nasional dalam tatanan global adalah menciptakan
masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang berasaskan Pancasila dan menjadi bangsa mampu bersaing menjadi bangsa kuat pada tatanan
global.
Oleh karena tantangan untuk itu diperlukan partisipasi kolektif segenap lapisan
masyarakat untuk menjadi pelaku aktif pembangunan sesuai dengan
keahlian masing-masing.
|
||||||||||||
Bahwa pembinaan, peningkatan kualitas dan pemberdayaan tenaga ahli dan tenaga trampil yang profesional,kredibel dan
berorientasi global, menjunjung tinggi etika,
moral dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan kebutuhan mutlak untuk mendukung tujuan pembangunan tersebut.
|
||||||||||||
Bahwa
untuk melakukan upaya tersebut perlu
dibentuk wadah perkumpulan Tenaga Ahli dan
Tenaga Trampil yang
secara efektif dapat menjalankan peran pembinaan, peningkatan kualitas dan pemberdayaan dan
menjadi mitra strategis pemerintah dan
masyarakat global.
|
||||||||||||
Menyadari
akan hal tersebut, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuk PERKUMPULAN TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA
dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut.
|
||||||||||||
BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud
dengan:
1. Anggaran
Dasar yang selanjutnya disebut AD adalah
anggaran dasar PERTAHKINDO dan semua perubahannya dari waktu ke waktu. 2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut ART adalah
peraturan rumah tangga PERTAHKINDO yang disusun untuk melengkapi AD ini. 3. Anggota
PERTAHKINDO selanjutnya disebut Anggota adalah
Pribadi yang mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota PERTAHKINDO 4. Daerah adalah wilayah
Provinsi atau wilayah Kota/Kabupaten yang berada dalam wilayah Negara
Republik Indonesia 5.
Dewan Kehormatan adalah
Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam AD ini. 6.
Dewan Pakar adalah Dewan
Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam
AD ini 7.
Dewan
Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO di
tingkat Daerah. 8.
Dewan
Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO di
tingkat Pusat. 9. Anggaran
Dasar yang selanjutnya disebut AD adalah
anggaran dasar PERTAHKINDO dan semua perubahannya dari waktu ke waktu. |
||||||||||||
10. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut ART adalah
peraturan rumah tangga PERTAHKINDO yang disusun untuk melengkapi AD ini. 11. Anggota
PERTAHKINDO selanjutnya disebut Anggota adalah
Pribadi yang mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota PERTAHKINDO 12.
Daerah adalah wilayah
Provinsi atau wilayah Kota/Kabupaten yang berada dalam wilayah Negara
Republik Indonesia 13.
Dewan Kehormatan adalah
Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam AD ini. 14.
Dewan Pakar adalah Dewan
Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam
AD ini 15.
Dewan
Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO di
tingkat Daerah. 16.
Dewan
Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO tingkat
Pusat. 17. Dewan
Pengawas adalah Dewan Pengawas PERTAHKINDO yang melakukan fungsi pengawasan
dan pemberian nasihat sebagaimana diatur dalam AD ini 18. Dewan Kehormatan adalah
Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam AD ini. 19.
Dewan Pakar adalah Dewan
Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam
AD ini 20.
Dewan
Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO tingkat
Daerah. 21.
Dewan
Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO
tingkat Pusat |
||||||||||||
BAB IV STATUS DAN ASAS
|
||||||||||||
Pasal 7 STATUS
|
||||||||||||
(1)
PERTAHKINDO adalah Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia, yang terdiri dari Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil, yang
memberikan Jasa Layanan Konsultansi sesuai dengan bidang keahliannya dan menjalankan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2)
Anggota PERTAHKINDO
adalah Anggota yang profesional, kredibel, beretika, bermoral, kooperatif dan independen.
|