Phone: (021) 2780-6899

E-Mail: dpp.pertahkindo@pertahkindo.org

Instagram

Youtube Channel

 

ANGGARAN  DASAR

PERKUMPULAN TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA

 

 

MUKADIMAH

 

Bahwa tujuan Pembangunan Nasional dalam tatanan global adalah menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang berasaskan Pancasila dan menjadi bangsa mampu bersaing menjadi bangsa kuat pada tatanan global. Oleh karena tantangan untuk itu diperlukan partisipasi kolektif segenap lapisan masyarakat untuk menjadi pelaku aktif pembangunan sesuai dengan keahlian masing-masing.

 

Bahwa pembinaan, peningkatan kualitas dan pemberdayaan tenaga ahli dan tenaga trampil yang profesional,kredibel dan berorientasi global, menjunjung tinggi  etika, moral dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan kebutuhan mutlak untuk mendukung tujuan pembangunan tersebut.

 

Bahwa untuk melakukan upaya tersebut perlu dibentuk wadah perkumpulan Tenaga Ahli dan Tenaga Trampil yang secara efektif dapat menjalankan peran pembinaan, peningkatan kualitas dan pemberdayaan dan menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat global.

 

Menyadari akan hal tersebut, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuk PERKUMPULAN TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pasal 1

DEFINISI

 

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

 

1.  Anggaran Dasar yang selanjutnya disebut AD adalah anggaran dasar PERTAHKINDO dan semua perubahannya dari waktu ke waktu.

2.    Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut ART adalah peraturan rumah tangga PERTAHKINDO yang disusun untuk melengkapi  AD ini.

3.     Anggota PERTAHKINDO selanjutnya disebut Anggota adalah Pribadi yang mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota PERTAHKINDO

4.      Daerah adalah wilayah Provinsi atau wilayah Kota/Kabupaten yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia

5.       Dewan Kehormatan adalah Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini.

6.       Dewan Pakar adalah Dewan Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini

7.       Dewan Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO di tingkat Daerah.

8.       Dewan Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO di tingkat Pusat.

9.  Anggaran Dasar yang selanjutnya disebut AD adalah anggaran dasar PERTAHKINDO dan semua perubahannya dari waktu ke waktu.

 

10.  Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut ART adalah peraturan rumah tangga PERTAHKINDO yang disusun untuk melengkapi  AD ini.

11.   Anggota PERTAHKINDO selanjutnya disebut Anggota adalah Pribadi yang mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota PERTAHKINDO

12.    Daerah adalah wilayah Provinsi atau wilayah Kota/Kabupaten yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia

13.     Dewan Kehormatan adalah Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini.

14.    Dewan Pakar adalah Dewan Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini

15.    Dewan Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO di tingkat Daerah.

16.    Dewan Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO tingkat Pusat.

17.  Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERTAHKINDO yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana diatur dalam  AD ini

18.     Dewan Kehormatan adalah Dewan Kehormatan PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini.

19.    Dewan Pakar adalah Dewan Pakar PERTAHKINDO sebagaimana diatur dalam  AD ini

20.    Dewan Pengurus Daerah yang selanjutnya disebut DPD adalah pengurus PERTAHKINDO tingkat Daerah.

21.    Dewan Pengurus Pusat yang selanjutnya disebut DPP adalah pengurus PERTAHKINDO tingkat Pusat

 

BAB II

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

 

 

Pasal 2

NAMA

 

PERKUMPULAN ini diberi nama PERKUMPULAN TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA, yang disingkat PERTAHKINDO.

 

Pasal 3

KEDUDUKAN

 

(1)      DPP PERTAHKINDO berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

(2)     Pada tiap Provinsi, dapat dibentuk DPD Propinsi, yang berkedudukan di Ibukota Pemerintah Provinsi.

(3)  Pada tiap Kota/Kabupaten, dapat di bentuk DPD Kota/Kabupaten, yang berkedudukan di Ibukota Pemerintah Kota/Kabupaten.

 

Pasal 4

WAKTU DAN TEMPAT

 

PERTAHKINDO didirikan pada tanggal  29 Januari 2015 di Jakarta dalam jangka waktu tidak terbatas dan  tidak ditentukan lamanya di wilayah Republik Indonesia.

 

 

 

BAB III

LAMBANG, MARS DAN ATAU HYMNE

 

 

Pasal 5

LAMBANG

 

1.     PERTAHKINDO memiliki Lambang yang diatur lebih lanjut dalam  ART.

2.   Lambang dan nama, mars dan atau hymne PERTAHKINDO merupakan milik PERTAHKINDO dan didaftarkan di kantor Pendaftaran Merek dan Patent Republik Indonesia

 

 

Pasal 6

MARS DAN ATAU HYMNE

 

PERTAHKINDO memiliki Mars  dan ataupun Hymne, yang diatur lebih lanjut dalam  ART

 

 

 

 

BAB IV

STATUS DAN ASAS

 

Pasal 7

STATUS

 

(1)   PERTAHKINDO adalah Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia, yang terdiri dari Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil, yang memberikan Jasa Layanan Konsultansi sesuai dengan bidang keahliannya dan menjalankan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Anggota PERTAHKINDO adalah Anggota yang profesional, kredibel, beretika, bermoral, kooperatif dan independen.

 

Pasal 8

ASAS

 

PERTAHKINDO berasaskan PANCASILA dan Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.

 

 

BAB V

MAKSUD,TUJUAN DAN FUNGSI

 

 

Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia atau disingkat PERTAHKINDO didirikan dengan Maksud berbentuk dan berupa Visi dan Misi sebagai berikut