Nomor : 01/ MUNASIS/ DPP-PERTAHKINDO/IX/2024
Lampiran : 2 (dua) bundel
Perihal : Undangan Peserta Penuh Musyawarah Nasional Istimewa PERTAHKINDO Tahun 2024
Kepada Yang Terhormat
Para Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia
Wakil Ketua Umum Bina Daerah Koordinasi Wilayah I, II, III dan IV DPP PERTAHKINDO
di tempat di seluruh Indonesia.
Dengan hormat,
Sehubungan Keputusan DPP PERTAHKINDO perihal Penyesuaian Penyelenggaraan MUNAS Istimewa Amandemen Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PERTAHKINDO tertanggal 12 Juni 2024 nomor
02B/POKJA MUNAS ISTIMEWA AMANDEMEN AD-ART/SK.DPP PERTAHKINDO/VI/2024 dan tertanggal 31 Juli 2024 nomor 02C/POKJA MUNAS ISTIMEWA AMANDEMEN AD-ART/SK.DPP-PERTAHKINDO/VII/2024 Surat Edaran MUNAS Istimewa Amandemen AD-ART No.16/DPP PERTAHKINDO/VI/2024 kepada 7 Organ / Unsur Organisasi PERTAHKINDO pada 12 Juni 2024 dan beberapa Rapat POKJA.MUNAS Istimewa Amandemen AD-ART, kami mengundang secara kolektif para Peserta Penuh Musyawarah Nasional Istimewa Utusan Daerah berdasarkan Daftar Anggota yang disusun oleh Ketua DPD sesuai Syarat Ketentuan, Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib terlampir sebagai berikut :
Bahwa Musyawarah Nasional Istimewa PERTAHKINDO perihal Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERTAHKINDO (termasuk perubahan logo PERTAHKINDO) dilakukan dengan pola daring (online) pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 pk.13.00–18 .00 WIB berdasarkan AD Pasal 27 tentang Keabsahan Musyawarah
Peserta Musyawarah Nasional Istimewa terdiri dari Peserta Penuh dan Peninjau (Pasal 24 ART) yaitu
PESERTA MUNAS ISTIMEWA
Setiap Utusan Daerah adalah Peserta Penuh MUNAS yang mempunyai satu hak suara.
Utusan Daerah terdiri dari Anggota yang mempunyai satu hak suara mewakili tiap sepuluh Anggota, dan kelebihan 6 hingga 9 Anggota mendapat satu suara tambahan.
Bila Anggota kurang dari 10, maka Daerah bersangkutan mempunyai satu hak suara.
Setiap Pengurus Lengkap DPP, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar adalah Peserta Peninjau MUNAS dan tidak mempunyai hak suara, kecuali yang sebagai Utusan Daerah dengan hak suara dari Daerah dimana keanggotaannya berada.
Peserta Penuh MUNAS yaitu Anggota yang telah melunasi iuran KTA dan taat ART Pasal 10 ayat (9), bahwa Anggota yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran Anggota dalam 3 tahun berturut -turut kehilangan hak suara dalam pengambilan keputusan pada semua forum Musyawarah Nasional /Daerah, Rapat Kerja Nasional/Daerah, serta semua forum organisasi PERTAHKIDO
Karena itu, surat Usulan Peserta Penuh MUNAS Istimewa Utusan DPD dimohon dapat diterima oleh Panitia dari Ketua/Sekretaris/Bendahara DPD selambat-lambatnya pada 18 Oktober 2024 melalui Form Registrasi https://forms.gle/C5LRmoRiAJ8vjT2k7
Seluruh Persyaratan MUNAS Istimewa PERTAHKINDO berpedoman pada AD-ART PERTAHKINDO. Kami siap memberikan info lebih lanjut. Terima kasih atas kerjasama Bapak dan Ibu.