Phone: (021) 2780-6899

E-Mail: dpp.pertahkindo@pertahkindo.org

Instagram

Youtube Channel

SYARAT KEANGGOTAAN SEBAGAIMANA PASAL 5 ANGGARAN DASAR PERTAHKINDO



  1. Legalitas Anggota diatur sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku setiap saat di Indonesia;
  2. Memenuhi persyaratan legal keanggotaan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO), yang diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat, lalu dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten atau Kota (DPP / DPD-Prov./ DPD-Kab. / DPD-Kota) Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO);
  3. Persyaratan keprofesian untuk dapat menjadi Anggota Biasa / Profesional / Afiliasi / Kehormatan adalah mentaati Kode Etik dan Tata Laku Profesional Anggota Tenaga Ahli, serta memenuhi syarat-syarat berikut: a) Profesional, yaitu bahwa Anggota tersebut memiliki Ijazah akademik dari perguruan tinggi yang telah diakreditasi pemerintah dan mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta keahlian dalam menjalankan darma bakti profesinya terhadap masyarakat; b) Independen, yaitu bahwa Anggota tersebut harus melaksanakan pekerjaan dalam bidang layanan jasa konsultansi secara bebas dan bertanggung jawab; c)Telah mengikuti penataran Kode Etik Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO).
  4. Penjabaran kriteria dan persyaratan tentang profesional dan independen ditetapkan oleh Majelis Pendiri Perkumpulan  Tenaga Ahli Konsultan Indonesia.

 Untuk Formulir pendaftaran anggota dapat didownload di website ini