Salah satu inti tujuan dari adanya Permen 10 tahun 2020 adalah perihal Pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu, dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi dalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional, sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi tingkat internasional.
Kegiatan ini adalah untuk mendorong agar proses akreditasi asosiasi badan usaha dan akreditasi asosiasi profesi dapat tersosialisasi keseluruh pemangku kepentingan, sehingga diharapkan proses akreditasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan banyak asosiasi yang terakreditasi.
Apabila proses akreditasi ini dapat berjalan dengan baik, diharapkan dapat mendorong kegiatan di bidang konstruksi yang akhir-akhir ini sangat terpukul akibat pandemik Covid-19.