Phone: (021) 2780-6899

E-Mail: dpp.pertahkindo@pertahkindo.org

Instagram

Youtube Channel

Peran Asosiasi Profesi Terakreditasi dan LSP Terintegrasi dalam Penyelenggaraan Jasa dan Usaha Konstruksi Nasional “ 

Tema seminar adalah Peran Asosiasi Profesi Terakreditasi dan LSP Terintegrasi dalam Penyelenggaraan Jasa dan Usaha Konstruksi Nasionalyang hendak berbicara tentang isu-isu strategis maupun taktis peran asosisasi dan LSP.

 

Seminar Nasional ini dilaksanakan  secara online dengan acara pemberian  materi  mengenaprogram Pengembangan keprofesian yang dilaksanakan secara online mengikuti dinamika Perkembangan teknologi  serta Peran Asosiasi Profesi terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa dan usaha Konstruksi Nasional oleh Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min Pengurus LPJK Kementerian PUPR RI dan adanya sesi tanya Jawab dan tukar pikiran setelahnya.

Harapannya, setelah materi yang disampaikan dalam Seminar Nasional ini pengurus daanggota Pertahkindo serta seluruh peserta dapat mengetahui kondisi kekinian mengenai kompetensi bidang konstruksi serta dapat menentukan langkah untuk meningkatkan kualitas jasa konstruksi.

 

Perkembangan pembangunan dalam sektor konstruksi di Indonesia terus meningkat dengan pesat. Dengan berlakunya pasar bebas, Indonesia akan menjadi pasar jasa konstruksi yang sangat besar dan terbuka secara internasional. Pelaku usaha nasional kita akan menghadapi persaingan usaha dan tuntutan kemampuan usaha yang tinggi. Pada sektor konstruksi terdapat tenaga kerja sebanyak 8,3 juta orang. Sementara itu jumlah tenaga kerja bersertifikat sebanyak 616 ribu orang saja atau baru 7,4 persen dari total jumlah tenaga kerja sektor konstruksi. Pemerintah menargetkan sekurang- kurangnya 512 ribu orang tenaga kerja konstruksi lagi akan bersertifikat pada tahun 2019. Target ini adalah 10 kali lipat rata-rata capaian tahun 2015 2018 yakni sebanyak 50.000 orang setiap tahun. (dikutip dari; Antara 13/3/2019)

 

Kondisi yang terjadi sekarang adalah tidak terstrukturnya pola ketenaga kerjaan, kurangnya link & match antara dunia pendidikan dengan dunia kerja, kurangnya feed back ke dunia pendidikan dan pelatihan, tidak efisiennya alokasi tenaga kerja, rendahnya kinerja, profesionalisme dan daya saing jika dibandingkan dengan tenaga kerja negara lain. Berdasarkan tujuan terwujudnya Jasa Konstruksi Nasional yang profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi, maka perlu dilakukan perbaikan yang lebih mendasar. Upaya peningkatan kinerja tenaga kerja konstruksi harus dilakukan sejalan dengan langkah- langkah strategis lain. Konsep untuk meningkatkan kinerja tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kerangka classification & qualification serta persyaratan kompetensi kerja untuk setiap bidang pekerjaan. Modelnya diambil pada micro level dalam pasar kerja sektor konstruksi.

 

Berdasarkan struktur ketenaga kerjaan yang disempurnakan, pada downstream linkage akan diperoleh kerangka jabatan kerja, satuan unit pekerjaan, bakuan kompetensi kerja, productivity indicators dan performance rates. Untuk upstream linkage, khusus dalam sektor pendidikan dan pelatihan, akan diperoleh arah yang lebih market requirement oriented. Sistem yang disempurnakan ini perlu ditetapkan menjadi standar nasional dan menjadi acuan asesmen dalam proses sertifikasi profesi. Seminar Nasional dan Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kompetensi tenaga ahli dan mencermati arah pembinaan dan kelembagaan di sektor Jasa Konstruksi kedepan.

 

Pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bahwa terjadi perubahan mendasar dalam proses penerbitan Sertifikasi Kompetensi Kerja, di mana proses tersebut nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh asosisasi yang terakreditasi. Kondisi ini membuat banyak pertanyaan khususnya mengenai bagaimana peran asososiasi profesi selajutnya. 



Tags:
kegiatan