Tema seminar adalah “Peran Asosiasi Profesi
Terakreditasi dan LSP Terintegrasi dalam Penyelenggaraan Jasa dan Usaha
Konstruksi Nasional“ yang hendak berbicara tentang isu-isu strategis maupun taktis
peran asosisasi dan LSP.
Seminar Nasional ini dilaksanakan secara
online dengan acara
pemberian
materi mengenai program
Pengembangan keprofesian yang dilaksanakan secara online mengikuti dinamika
Perkembangan teknologi serta
Peran Asosiasi Profesi terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa dan usaha
Konstruksi Nasional oleh Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak,
S.T., M.T., D.Min Pengurus LPJK Kementerian PUPR RI dan adanya sesi tanya Jawab
dan tukar pikiran setelahnya.
Harapannya, setelah materi yang disampaikan dalam Seminar Nasional ini pengurus dan anggota Pertahkindo serta seluruh peserta dapat mengetahui kondisi kekinian mengenai kompetensi bidang konstruksi serta dapat menentukan langkah untuk meningkatkan kualitas jasa konstruksi.
Perkembangan pembangunan dalam sektor konstruksi di Indonesia terus meningkat
dengan pesat. Dengan berlakunya pasar bebas, Indonesia akan menjadi pasar jasa konstruksi yang sangat
besar dan terbuka secara internasional. Pelaku usaha nasional kita akan menghadapi persaingan usaha dan tuntutan kemampuan usaha yang tinggi.
Pada
sektor konstruksi terdapat tenaga kerja sebanyak 8,3 juta orang. Sementara
itu jumlah tenaga kerja bersertifikat sebanyak 616 ribu orang saja atau baru 7,4 persen dari
total jumlah tenaga kerja sektor konstruksi. Pemerintah menargetkan sekurang- kurangnya 512 ribu orang tenaga kerja konstruksi lagi akan bersertifikat pada tahun 2019. Target ini adalah 10 kali lipat rata-rata capaian tahun 2015 – 2018 yakni
sebanyak
50.000 orang setiap tahun. (dikutip dari; Antara 13/3/2019)
Kondisi yang terjadi sekarang
adalah tidak terstrukturnya pola ketenaga kerjaan,
kurangnya link
& match antara dunia pendidikan dengan dunia kerja, kurangnya feed
back ke dunia pendidikan dan pelatihan, tidak efisiennya alokasi tenaga kerja, rendahnya
kinerja, profesionalisme dan daya saing jika dibandingkan dengan tenaga kerja negara
lain. Berdasarkan tujuan terwujudnya Jasa Konstruksi Nasional yang profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi, maka perlu dilakukan perbaikan
yang lebih
mendasar. Upaya peningkatan kinerja tenaga kerja konstruksi harus dilakukan sejalan dengan langkah- langkah strategis lain. Konsep untuk meningkatkan kinerja tersebut
adalah dengan melakukan restrukturisasi kerangka classification &
qualification serta persyaratan kompetensi kerja untuk setiap bidang pekerjaan. Modelnya diambil pada micro level
dalam pasar kerja sektor konstruksi.
Berdasarkan struktur ketenaga kerjaan yang disempurnakan, pada downstream linkage akan diperoleh kerangka jabatan kerja, satuan unit pekerjaan, bakuan kompetensi kerja,
productivity indicators dan performance
rates. Untuk upstream linkage,
khusus dalam sektor pendidikan dan pelatihan, akan
diperoleh arah yang lebih market requirement
oriented. Sistem yang disempurnakan ini
perlu ditetapkan menjadi standar nasional dan menjadi acuan asesmen dalam proses sertifikasi profesi. Seminar Nasional dan Pelatihan ini
diselenggarakan dalam rangka memperkuat kompetensi tenaga ahli dan mencermati
arah pembinaan dan kelembagaan di
sektor Jasa Konstruksi kedepan.
Pada Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi bahwa terjadi perubahan mendasar dalam proses penerbitan Sertifikasi
Kompetensi Kerja, di mana proses tersebut nantinya akan dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh asosisasi yang terakreditasi.
Kondisi ini membuat banyak pertanyaan khususnya mengenai bagaimana peran
asososiasi profesi selajutnya.